Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022. Juga soal dana Desa Fatusene TA 2015- 2021 dan dana Desa Letneo TA.2015- 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) memilih menyelesaikan perkara pidana pencurian secara restorative justice. Hal ini ditandai dengan penyerahan surat Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian dengan penyesalan, Kamis (12/1/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara di kefamenanu,
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pihaknya menemukan bukti-bukti kuat bahwa para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 telah melakukan pengaturan atau setingan, kolusi serta kerja sama yang tidak sehat antara para tersangka dengan pemilik pekerjaan yakni Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sejak proses perencanaan hingga proses pelelangan.
Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka kasus korupsi Pembelanjaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.